Pernyataan_Sikap_LP2_UNSCR_1325

Lembaga Partisipasi Perempuan memperingati 25 tahun Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan dengan menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan partisipasi perempuan dalam situasi konflik.

Surat ini menjelaskan bahwa:

  • Resolusi 1325 menekankan peran penting perempuan dalam pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik, sekaligus perlindungan dari kekerasan berbasis gender.

  • Indonesia sudah mengadopsi resolusi ini lewat Perpres No.18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS), dan kini sedang menyiapkan rencana aksi nasional (RAN) generasi ketiga.

  • Dalam konteks sekarang, bentuk konflik di Indonesia sudah berubah, bukan lagi hanya konflik sosial dan politik, tapi juga konflik akibat proyek pembangunan, pertambangan, intoleransi, dan kebijakan diskriminatif yang banyak merugikan perempuan, terutama perempuan adat dan pembela HAM.

Melalui webinar pada 30 Oktober 2025 bertema “Masukan bagi Draf Rencana Aksi Nasional Ketiga”, para narasumber dan peserta sepakat bahwa RAN berikutnya harus:

  1. Melindungi perempuan adat dan lokal yang terdampak konflik sumber daya alam.

  2. Mencegah kekerasan akibat intoleransi dan diskriminasi.

  3. Memberi pemulihan bagi korban konflik dan pelanggaran HAM.

  4. Melindungi perempuan dari represi aparat dan dampak militerisasi.

  5. Menjamin perlindungan bagi kelompok minoritas agama, etnis, maupun seksual.

Kesimpulannya, surat ini menegaskan bahwa perempuan harus diposisikan sebagai agen perdamaian yang aktif, bukan sekadar korban konflik, dan negara wajib memastikan perlindungan serta keadilan gender dalam setiap kebijakan dan penanganan konflik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *