Lahir pada hari Perempuan Sedunia, tanggal 8 Maret 2008, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) menjalankan visinya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Indonedsia akan pentingnya keadilan gender di Indonesia dan meningkatkan keterwakilan perempuan Indonesia di wilayah publik serta ranah pengambilan keputusan.
Pendiri LP2 ada sembilan orang dengan latar belakang aktivis perempuan, tokoh perempuan dan pekerja HAM yang berintegritas dan memiliki mimpi yang sama guna mewujudkan masyarakat yang berkeadilan gender, melindungi HAM perempuan dan mengedukasi generasi muda harapan bangsa untuk berdaya dan setara.
Visi & Misi
Melakukan advokasi bagi keadilan dan keteraan gender melalui kampanye dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan
Menyuarakan isu-isu perempuan lokal, anak perempuan dan kelompok rentan dan termarjinal
Memberdayakan perempuan sebagai individu dan anggota masyarakat sehingga dapat berpartisipasi secara aktif di dalam proses pengambilan keputusan
Melakukan advokasi untuk pelaksanaan ratifikasi konvensi CEDAW, Beijing Platform for Action, UNSCR 1325, dan mekanisme HAM perempuan lainnya.
Fokus Kegiatan
Mengadvokasi tentang pentingnya kebijakan nasional yang responsif gender.
Mengadvokasi pentingnya keterwakilan perempuan di ranah publik.
Mengadvokasi hak anak perempuan untuk bebas dari kekerasan berbasis gender termasuk Indonesia yang bebas dari perkawinan anak.
Mengadvokasi tentang SRHR (hak seksual dan kesehatan reproduksi)
Membuat kajian tentang kebijakan yang diskriminatif, kebutuhan perempuan di wilayah konflik, perempuan dalam sektor keamanan, dan lain-lain.
Bekerja untuk jaringan: Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender (Koalisi GBV) untuk Resolusi DK PBB 1325: Perempuan, Perdamaian dan Keamanan, ANSIPOL (Aliansi Perempuan dalam Politik), GPPI (Gerakan Perempuan Peduli Indonesia) untuk CEDAW dan BPFA, JP3T (Jaringan Perempuan Peduli Pengendaliaan Tembakau) untuk pelaksanaan konvensi FCTC, Jaringan AKSI (untuk isu Perkawinan Anak dan RUUP-KS)
Kegiatan yang telah dilaksanakan
Aliansi Anak Tak Berangka (Vaksinasi anak tanpa NIK dan Kelompok Minoritas) Public event: Menyelenggarakan sosialisasi hasil kajian, webinar, kampanye media: Talkshow radio, workshop, Konseling kekerasan terhadap perempuan, dan lain-lain.
Memproduksi campaign materials dengan tema pemberdayaan dan partisipasi perempuan.
Training/ Pelatihan tentang “Perempuan, Perdamaian dan Keamanan”, Kelas Feminis Muda, Kesehatan Reproduksi, dan lain-lain.
Penelitian tentang Kebijakan Nasional yang Responsif gender, riset tentang Kekerasan berbasis gender yang dialami pengungsi perempuan dari luar negeri, dan lain-lain.
Pelatihan untuk feminis muda Kelas Feminis batch 1 – 3, dengan rencana tindak lanjutnya.
Kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk pembuatan naskah kebijakan tentang Kebijakan Nasional yang Responsif Gender.
Kerja sama dengan GPPI, UNFPA dan UN Women untuk Serial CEDAW Talk dan Laporan versi NGO untuk BPFA + 25 dan Komentar Komite CEDAW.
Program advokasi: Sosialisasi, lobi, kampanye, penerbitan buku, dan lain-lain bersama jaringan JP3T tentang pentingnya konvensi FCTC untuk melindungi perempuan dan anak dari dampak asap rokok.
Webinar kerja sama dengan Koalisi GBV tentang gender dan reformasi sektor keamanan.
Webinar kerjasama dengan QUBISA tentang Kampanye Keadilan Gender.
Kerjasama dengan Aliansi Anak Tak Berangka untuk advokasi vaksinasi bagia anak yang tak ada NIK dan Kelompok Minoritas seperti Masyarakat Adat, Trans Gender dll
Kerja sama dengan IOM untuk riset/ asesmen tentang kekerasan berbasis gender yang dialami pengungsi dari luar negeri.
Kerja sama Kampanye dengan jaringan Kawan Bacarita dan Kautamaan Srikandi.
Mengadvokasi UPR (Universal Periodic Review circle keempat dengan membuat pernyataan sikap bersama GPPI.
Membuat laporan bagi pelapor khusus PBB tentang perempuan pembela HAM
Mengadakan Workshop Feminis Menulis
Menerbitkan empat buku berjudul: “Perempuan dalam Mitos-mitos Nusantara”, “Jiwa yang Berdaya”, “Perempuan: Otoritas Tubuh Tidak Pernah Utuh” dan “Bersuara dan Menolak Tunduk”.